Langsung ke konten utama

Razia Rusun Harus Digalakkan

Ketersediaan Rumah Susun Bagi Warga Luar Batang Belum Mencukupi
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, meminta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta kembali menertibkan penghuni rumah susun (Rusun).

"Dinas Perumahan menertibkan lagi rumah susun, pasti banyak yang tidak ditempati atau kosong "
"Makanya kita minta Dinas Perumahan menertibkan lagi rumah susun, pasti banyak yang tidak ditempati atau kosong agar warga Pasar Ikan terelokasi," kata Bambang usai meninjau lokasi Pasar Ikan, Kamis (31/3).
Menurutnya, ketersediaan rusun ini diberikan kepada warga DKI Jakarta yang terkena relokasi. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berupaya membangun rusun setiap tahunnya.
"Makanya Gubernur meminta agar setiap tahun dibangun rusun dan tahun depan menargetkan sekitar 40-50 ribu rusun, untuk persoalan-persoalan yang seperti ini," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...