Langsung ke konten utama

Nelayan Keluhkan Kapal Cumi dan Jaring Layang

Para nelayan di Kepulauan Seribu mengeluhkan kapal cumi dan kapal jaring layang dan sejenisnya yang beroperasi tanpa mengindahkan zona wilayah. Sebab, akibat beroperasinya kapal tersebut, karang, rumpon laut dan bubu milik warga di perairan sekitar menjadi rusak.


" Kita minta pemerintah patroli lebih intensif . Yang melanggar berkali-kali ditangkap"
"Di perairan belakang Pulau Pramuka dan Pulau Pari masih ada sekitar 10-15 Kapal Payang Malam dan Kapal Cumi yang beroperasi. Kami jadi kolaps, ikannya habis dicuri mereka. Kami khawatir rumpon kami ikut terbawa mereka," kata Sahrullah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kepulauan Seribu, Senin (28/3).
Menurutnya, warga tidak melarang nelayan dari luar pulau mencari ikan di perairan ini. Namun dengan catatan, mereka harus mencari ikan jauh dari pulau agar tidak merusak karang dan rumpon para nelayan sekitar.
"Kita minta pemerintah patroli lebih intensif. Yang melanggar berkali-kali ditangkap. Karena mereka sudah terlalu rapat dengan pulau kami, hanya sekitar 100-200 meter. Itu tempat rumpon kami," terangnya.
Perlu diketahui, cara menangkap ikan para nelayan Kepulauan Seribu yang sebelumnya menyelam dan menginjak karang telah dilarang. Mereka beralih menangkap ikan dengan menggunakan pancing dan menanam rumpon. Belakangan kapal-kapal cumi dan jaring trawl mengambil dan merusak rumpon milik warga, sehingga ikan yang ada dirumpon dan bubu tertarik semua ke dalam jaring Kapal Cumi tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.