Langsung ke konten utama

Kuda Delman Monas Berpenyakit Harus Diobati

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mencarikan solusi lain untuk kuda delman Monas yang terserang parasit. Sebab Unit Pengelola (UP) Taman Margasatwa Ragunan (TMR) menolak kuda-kuda tersebut. Pemilik harus lebih dahulu mengobati kudanya.


"Terserah yang punya dong, kalau enggak, mesti obatin dulu "
"Karena memang bawa penyakit kan? Kalau ditolak ya ditolak semua. Solusi belum ada," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/3).
Solusi yang bisa diambil yakni kuda-kuda tersebut diobati sampai sembuh, atau dipotong. Namun hal itu akan diserahkan kepada pemilik kuda delman tersebut. "Terserah yang punya dong, kalau enggak, mesti obatin dulu," ujarnya.
Basuki memaklumi kekhawatiran dari UP TMR. Mengingat satwa yang ada di TMR juga cukup banyak. Sehingga berbahaya jika ditampung di satu lokasi. "Takut juga kan. Aku juga takut kalau menular," tandasnya.
Seperti diketahui sebanyak 28 dari 31 kuda yang biasanya menjadi delman di Monas terinfeksi virus penyakit yang mematikan bagi manusia. Semula Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI berencana memindahkan kuda-kuda tersebut ke TMR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...