Langsung ke konten utama

Penghapusan Kawasan 3 in 1 Diuji Coba April

Dishub Siapkan Kebijakan Penghapusan 3 In 1
Rencana penghapusan kawasan 3 in 1 di Ibukota terus dimatangkan. Nantinya akan diuji coba kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sebagai pengganti.

" Dari pertemuan tersebut kita sudah ambil sejumlah langkah dan kebijakan sebelum nanti diterapkan"
‎Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya sudah bertemu Dirlantas Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah persiapan penghapusan dan teknis pelaksanaan.
"Dari pertemuan tersebut kita sudah ambil sejumlah langkah dan kebijakan sebelum nanti diterapkan," ujar‎nya, Selasa (29/3).
Langkah yang akan dipersiapkan antara lain sosialisasi berupa forum giat lalu lintas pada Kamis (31/3). Forum dimaksud merumuskan langkah terbaik dalam rangka penghapusan dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat. Sebelum penerapan uji coba penghapusan, akan dilakukan sosialiasi melalui media sosial dan spanduk.‎
"Kita putuskan penerapan akan diuji coba Selasa (5/4) mendatang. Untuk memastikan, akan dilakukan rapat dengan jajaran samping pada Jumat (1/4)," katanya.
‎‎Ditambahkan Andry, penerapan uji coba peng‎‎hapusan kawasan 3 in 1 akan dikeluarkan SK Kadishub terkait uji coba penghapusan kawasan 3 in 1. Ke depannya, sebagai payung hukum akan disusun Draft Pergub tentang  penghapusan pengendalian kawasan lalin (3 in 1).
"Sesuai masukan dari Dirlantas, ‎kawasan 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.