Langsung ke konten utama

310 Bangunan di Kawasan Wisata Bahari akan Ditata

Anas Minta Pimpinan di Pemkot Jakbar Bekerja Baik
Sebanyak 310 bangunan kawasan Wisata Bahari, di RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akan ditata Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Jadi revitalisasi tahap pertama penataan kawasan wisata bahari akan kami lakukan pada empat RT di wilayah RW 04, Kelurahan Penjaringan "
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan bahwa penataan bangunan di kawasan Wisata Bahari untuk tahap pertama akan dilakukan pada empat RT di RW 04. Yaitu RT 01, 02, 11 dan 12.  Total bangunan yang akan ditata sebanyak 310 yang dihuni sebanyak 478 Kepala Keluarga (KK) dengan total  1.026 jiwa.
“Jadi revitalisasi tahap pertama penataan kawasan wisata bahari akan kami lakukan pada empat RT di wilayah RW 04, Kelurahan Penjaringan,” ujar Rustam, Selasa (29/3).
Ia menjelaskan, bangunan ini berdiri di lahan terbuka hijau (RTH), lahan PD Pasar Jaya dan lahan eks Pelelangan Ikan dengan trase 16 meter. Sebagai tahap awal, rencana penataan bangunan dilakukan paska edaran surat peringatan pertama yang sudah diberikan pada warga.
“Surat SP 1 sudah jadi dan dalam waktu dekat ini juga akan segera diberikan pada warga oleh pihak Kecamatan Penjaringan,” tegas Rustam.
SP 1 dijelaskan bahwa warga diberikan waktu 7x24 jam agar warga mengosongkan bangunannya. Jika dalam tempo itu tidak juga dikosongkan, maka petugas akan membongkarnya.
Untuk revitalisasi tahap dua akan dilakukan di titik tanggul kali laut dan tanggul kali di RW 01 dan 02, Kelurahan Penjaringan. Rustam menegaskan, tidak ada pembongkaran bangunan masjid dalam penataan Wisata Bahari.
“Revitalisasi di wilayah tersebut tidak membongkar Masjid Luar Batang dan makam kramat karena merupakan cagar budaya. Tapi, dengan dibongkarnya ratusan bangunan tersebut, nantinya justru akan membuat kawasan tersebut jadi lebih cantik dan indah tidak seperti saat ini tampak kumuh,” tandas Rustam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.