Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengusaha reklame konvensional beralih menggunakan teknologi Light Emitting Dioda (LED). Hal ini sesuai dengan Pergub No 244 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan, dengan adanya pergub tersebut bukan berarti menghilangkan lapangan pekerjaan.
"Para pengusaha reklame konvensional bisa berlaih menggunakan teknologi LED," ujar Gamal, Kamis (31/3).
Dikatakan Gamal, para pengusaha masih bisa beralih dari reklame konvensional ke videotron. Dengan demikian usaha mereka tetap masih terus berjalan.
"Terkait tenaga kerja, kami mendorong pada perusahaan periklanan untuk melakukan terobosan, dengan mengedepankan teknologi LED," katanya.
Ditambahkan Gamal, Pergub tersebut dibuat lebih kepada estetika, keindahan kota, dan faktor keamanan. Mengingat banyak reklame konvensional yang roboh saat diterjang angin kencang.
"Lihat saja sekarang di negara-negara maju, sudah tidak ada reklame konvensional. Faktor keamanan juga kami perhatikan, kalau yang LED kan menempel digedung," tandasnya
Komentar
Posting Komentar