Langsung ke konten utama

Lurah Diminta Data Petugas Kebersihan

Lurah di Jakarta Barat Harus Data Petugas Kebersihan Lingkungan
Lurah di Jakarta Barat diminta mendata petugas kebersihan di lingkungan wilayahnya masing-masing.

" Cikal bakalnya sama seperti pembentukan personel PPSU"
Rencananya, petugas kebersihan lingkungan RW akan ditarik menjadi pekerja harian lepas (PHL) yang digaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
"Jadi, lurah harus sudah memiliki data seluruh petugas kebersihan lingkungan di wilayah tugas masing-masing," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki, Selasa (29/3).
Di Jakarta Barat, lanjut Asril, Kelurahan Kalianyar telah ditunjuk menjadi proyek percontohan rekrutmen petugas kebersihan lingkungan. Tercatat 27 petugas kebersihan RW di Kalianyar yang akan diseleksi menjadi 20 orang.
"Pak Gubernur ingin melihat, apakah dengan direkrutnya petugas kebersihan lingkungan dapat menyelesaikan soal sampah. Cikal bakalnya sama seperti pembentukan personel PPSU," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...