Langsung ke konten utama

Sedimen Kali Uangan Dikeruk

Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan melakukan pengerukan lumpur di Kali Uangan, Pesanggrahan, tepatnya dekat Waduk Ulujami.


"Minimal bisa mengurangi banjir atau genangan di daerah Pesanggrahan. Ini baru pertama kalinya dikeruk dalam kurun waktu 30 tahun "
Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan, Holi Susanto mengatakan, belakangan diketahui Kali Uangan di lokasi tersebut belum pernah dikeruk dalam kurun waktu 30 tahun.
"Beliau minta Kali Uangan dikeruk, karena mengalami pendangkalan dan makin sempit akibat sedimentasi. Minimal bisa mengurangi banjir atau genangan di daerah Pesanggrahan. Ini baru pertama kalinya dikeruk dalam kurun waktu 30 tahun," ujar Holi, Senin (28/3).
Dikatakan Holi, rencananya Kali Uangan akan diperdalam menjadi dua meter dari sebelumnya hanya 70 sampai satu meter. Panjang Kali Uangan yang akan dikeruk sepanjang 946 meter dibagi dua segmen.
"Untuk segmen 1 panjang 369 meter, segmen 2 panjang 577 meter, kita kerahkan satu unit amphibius. Kita targetkan tiga bulan selesai," tandas Holi.
Menurut Holi, dengan dilakukannya pengerukan di Kali Uangan ini diharapkan bisa mengamankan empat kelurahan yang kerap jadi langganan genangan yakni, Kelurahan Petukangan Selatan, Kelurahan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro, dan Kelurahan Ulujami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...