Langsung ke konten utama

Januari-Maret, Satpol PP DKI Tertibkan 135 Reklame

Sumber: beritajakarta.com
Selama periode Januari-Maret 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menertibkan 135 unit reklame liar di lima wilayah kota Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, ‎ratusan reklame dengan berbagai ukuran tersebut ditertibkan karena ‎menyalahi perizinan dan berdiri di kawasan kendali ketat.
"Penertiban kita lakukan berdasarkan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame," katanya, Kamis (31/3).
Kepala Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Partono menambahkan, sebagian besar reklame ditertibkan karena tak berizin dan sudah habis masa berlaku izinnya.
"Sisanya kita tertibkan karena berdiri di kawasan kendali ketat‎ di sejumlah jalan protokol yang tidak diperbolehkan lagi ada reklame," ucapnya.
Partono merinci, reklame yang ditertibkan berukuran bervariasi mulai dari 1 x 3 meter hingga 6 x 12 meter. Penertiban sendiri menyasar papan, tiang dan kontruksi reklame.
"Dari Januari‎ sampai Maret, totalnya ada 135 reklame yang sudah kita tertibkan dan dikirim ke Gudang Satpol PP di Cakung Jakarta Timur," tuturnya.
Ia melanjutkan, selama periode ini, reklame yang paling banyak ditertibkan berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya di Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono.
"Di kedua ruas jalan itu, kita tertibkan 96 unit tiang stainless reklame," ujarnya.
Partono menambahkan, konten reklame yang ditertibkan petugas dii lapangan beragam mulai dari iklan produk rokok, kopi, telepon seluler, properti hingga pasar swalayan.
"Di sejumlah titik, kita juga lakukan tindakan penyetopan pengerjaan konstruksi tiang reklame karena belum melengkapi perizinan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.