Sumber: beritajakarta.com |
"Penertiban kita lakukan berdasarkan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame," katanya, Kamis (31/3).
Kepala Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Partono menambahkan, sebagian besar reklame ditertibkan karena tak berizin dan sudah habis masa berlaku izinnya.
"Sisanya kita tertibkan karena berdiri di kawasan kendali ketat di sejumlah jalan protokol yang tidak diperbolehkan lagi ada reklame," ucapnya.
Partono merinci, reklame yang ditertibkan berukuran bervariasi mulai dari 1 x 3 meter hingga 6 x 12 meter. Penertiban sendiri menyasar papan, tiang dan kontruksi reklame.
"Dari Januari sampai Maret, totalnya ada 135 reklame yang sudah kita tertibkan dan dikirim ke Gudang Satpol PP di Cakung Jakarta Timur," tuturnya.
Ia melanjutkan, selama periode ini, reklame yang paling banyak ditertibkan berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya di Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono.
"Di kedua ruas jalan itu, kita tertibkan 96 unit tiang stainless reklame," ujarnya.
Partono menambahkan, konten reklame yang ditertibkan petugas dii lapangan beragam mulai dari iklan produk rokok, kopi, telepon seluler, properti hingga pasar swalayan.
"Di sejumlah titik, kita juga lakukan tindakan penyetopan pengerjaan konstruksi tiang reklame karena belum melengkapi perizinan," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar