Langsung ke konten utama

Penataan di DKI Mengedepankan HAM

Penataan Kota di DKI Sesuai HAM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memaparkan penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa hak asasi manusai (HAM) dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kepada 28 perwakilan Satpol PP Kota dan Kabupaten se-Indonesia saat rapat fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan perda dalam rangka penegakan hak asasi manusia.

" Penertiban berlangsung tanpa kericuhan karena ada kerjasama yang terpadu"
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, DKI terpilih menjadi salah satu pemateri karena dinilai berhasil menegakan ketertiban umum tanpa menyampingkan aspek hak asasi manusia.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri, Kurniasih mengatakan, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas) merupakan salah satu dari enam hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaannya didelegasikan kepada Satpol PP.
"Saat ini ada 42.633 peraturan pemerintah yang bermasalah, sehingga bisa jadi ada kebingungan bagi bapak dalam penegakan. Selain itu kemajuan zaman juga harus diantisipasi," ujarnya, Selasa (29/3).
Walau menghadapi sejumlah tantangan, Kurniasih berharap petugas tidak abai melaksanakan kewajibannya menegakkan Perda. Dalam bekerja, Satpol PP diminta tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang sudah digariskan.
Dalam paparannya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan program 5 Tertib (tertib hunian, pedagang kaki lima, berlalu lintas, berdemo dan tertib sampah). Untuk dapat merealisasi, DKI melakukan penanganan terpadu yang melibatkan berbagai pihak.
"Contoh kasus penataan Kalijodo, itu merupakan keberhasilan kita semua. Penertiban berlangsung tanpa kericuhan karena ada kerja sama yang terpadu antara kepolisian, TNI, masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.‎
Lebih lanjut, Jupan memaparkan upaya yang massif dan simultan dilakukan pra penertiban Kalijodo. Upaya tersebut di antaranya, pengumpulan data, sosialisasi serta pendekatan pada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu, juga dilaksanakan operasi Pekat Jaya oleh tim gabungan Polda, TNI dan Satpol PP.
Kemudian bagi warga, Pemprov DKI Jakarta menyediakan rumah susun (rusun) untuk relokasi atau memberikan pilihan mengantar pulang ke daerah asal. Setelah direlokasi, warga juga dibantu membangun penghidupan baru dengan memberi pelatihan kerja serta dukungan modal usaha.
"Ke depan DKI juga akan lebih mematangkan peran petugas di tingkat kelurahan sebagai front liner. Mereka harus lebih aktif melakukan tindakan preventif ke masyarakat dibanding represif," tandasnya.‎

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.