Belasan bangunan yang berdiri di bantaran rel kereta api Jalan Mataraman Raya, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (28/3/2016). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut menempati secara ilegal lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan kerap dijadikan tempat prostitusi. Belasan bangunan yang merupakan rumah tinggal dan kerap dijadikan sarang prostitusi ini satu per satu dirobohkan satpol PP yang mendapat pengawalan ketat dari personil TNI dan Polri. Tidak ada perlawanan warga dalam pembongkaran ini, lantaran pihak Kelurahan setempat telah memberikan surat peringatan kepada para penghuni sebelumnya.
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...
Komentar
Posting Komentar