Sumber: beritajakarta.com |
Oknum guru pelaku pelecehan seksual di SDN 02 Cipayung, Jakarta Timur, akhirnya diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial Z (53) ini diringkus saat berada di areal Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (28/5).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq menjelaskan, Z diketahui telah melakukan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya saat jam istirahat sekolah. Ketiga korban masing-masing P (10), I (10) dan N (10).
"Modus operandi pelaku adalah dengan membujuk rayu korbannya. Bahkan ada yang diming-imingi diberi uang Rp 10 ribu. Pelaku meraba-raba korban sampai 10 kali, dalam rentang waktu satu minggu hingga satu bulan," ujar Umar Faroq, Jumat (29/5).
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kepolisian masih mendalami kasus ini, karena ada kemungkinan jumlah korban bertambah. Terlebih sebelumnya pelaku lama mengajar di SDN di Kramatjati.
Sementara, Z mengaku khilaf saat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya. Ia juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kejinya itu.
"Saya waktu itu khilaf dan sekarang sangat menyesal. Sekarang saya minta maaf pada anak-anak dan keluarganya," tutur ayah dua anak ini pada petugas.
Komentar
Posting Komentar