Langsung ke konten utama

DKI Konsisten Refungsi Bantaran Kali Anak Ciliwung

DKI Konsisten Refungsi Bantaran Kali Anak Ciliwung
Sumber: beritajakarta.com
Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten untuk merefungsi bantaran Kali Anak Ciliwung yang berlokasi di RW 01 dan RW 08, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pasalnya refungsi ini merupakan program prioritas sebagai salah satu upaya menuntaskan banjir di ibu kota.
"Saya menyadari bahwa refungsi yang akan dilakukan meresahkan bagi warga terdampak. Tapi bayangkan berapa besar kerugian seluruh warga Jakarta saat banjir seperti Januari Februari lalu," jelas Rustam Effendi, Walikota Jakarta Utara, Kamis (28/5).Refungsi ini bertujuan menyambungkan antara Jalan Krapu (Pompa Pasar Ikan)-Jembatan Kunir/Kencur dan Jembatan Kunir/Kencur-rel KA Beos Mangga Dua Raya.   Di dua lokasi tersebut masing-masing akan direfungsi 5 dan 15 meter dari pinggir Kali Anak Ciliwung. Sebanyak 612 bangunan liar pun harus ditertibkan agar program refungsi dapat dilaksanakan.
Menurut Rustam, sejak disosialisasikan pada 2014 lalu, pihaknya berupaya mengakomodir keinginan warga yang tinggal di bantaran Kali Anak Ciliwung. Termasuk keinginan warga yang berkali-kali meminta penundaan untuk ditertibkan. Terakhir warga memohon agar ditertibkan usai anak-anak mereka mengikuti ujian sekolah.
"Sampai sekarang kita tidak ada perubahan rencana. Kalau ditunda, mau kapan lagi kita membenahi Jakarta," tegas Rustam.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan, hingga kini tidak ada perubahan rencana refungsi yang akan dilaksanakan.
"Sampai saat ini Gubernur DKI tidak ada memerintahkan penundaan. Segera akan saya perintahkan Satpol PP tingkat kota membuat Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap rumah warga," ujar Kukuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.