Warga Jakarta Pusat yang kehilangan KTP atau rusak diimbau untuk
mengurus penggantian dokumen kependudukannya tersebut ke kantor Suku
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Jakarta Pusat, Miskam, penggantian KTP hilang atau rusak,
khususnya E-KTP, tidak bisa melalui kelurahan setempat, melainkan harus
mengurusnya ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sumber: Beritajakarta.com |
Persyaratan
yang harus dibawa untuk mengurus penggantian KTP hilang, menurut
Miskam, adalah surat pengantar RT/RW, surat kehilangan dari kepolisian,
surat pernyataan penyebab kehilangan dan berita acara pemeriksaan (BAP)
dari seksi penertiban suku dinas.
Sedangkan untuk KTP
rusak, warga juga harus membawa surat pengantar RT/RW, surat pernyataan
penyebab kerusakan, berita acara pemeriksaan (BAP) dari seksi penertiban
suku dinas dan KTP lama yang rusak.
"Untuk KTP elektronik
yang hilang atau rusak harus ke Sudin Dukcapil. Kalau manual tidak, dan
pemilik KTP akan dibuatkan BAP. Selanjutnya akan dibuatkan surat
permohonan cetak kembali," jelas Miskam, Sabtu (30/5).
Menurut
Miskam, prosedur penggantian KTP ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 8 dan 9
UU Nomor 24 tahun 2013 yang isinya terhadap KTP elektronik dalam hal
terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP
wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan
atau pergantian.
Komentar
Posting Komentar