Langsung ke konten utama

Denda Derek Liar Capai Rp 2,17 M

Denda Derek Liar DKI Jakarta Tembus 2 Miliar
Sumber: beritajakarta.com
Denda parkir liar sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan, tidak hanya efektif untuk mencegah parkir liar. Tapi, juga potensial terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. Tercatat, sejak 2 Januari hingga 6 Mei 2015, denda derek liar yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,17 miliar.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Harlem Simajuntak menyebutkan, denda sebesar Rp 2,17 miliar tersebut berasal dari 3.880 unit kendaraan yang diderek di lima wilaya ibu kota.
Harlem merinci, di wilayah Jakarta Selatan ada 813 kendaraan yang diderek, Jakarta Utara 682 kendaraan, Jakarta Pusat  612 kendaraan, Jakarta Timur 505 kendaraan dan Jakarta Barat 417 kendaraan.
"Dari operasi cabut pentil (OCP) kita tindak sebanyak 6.610 unit roda dua dan 6.211 unit roda empat. Selain itu sebanyak 8.264 angkutan umum ditilang," jelas Harlem, Rabu (27/5).
Menurut Harlem, saat ini pihaknya memiliki 20 alat derek yang masing-masing alat derek dapat menderek 3-5 unit kendaraan setiap harinya. Rencananya tahun ini akan dibeli 32 alat derek. Sedangkan jumlah petugas yang melakukan penindakan di lapangan mencapai 800 personel.
Harlem menambahkan, dengan adanya kebijakan derek ini jumlah parkir liar di ibu kota berkurang. Khususnya di lokasi yang dilakukan penertiban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.