Langsung ke konten utama

Parkir Liar, 33 Mobil di Sawah Besar Ditindak

Penertiban Parkir Liar Jalan Kartini Raya Diwarnai Aksi Dorong
Sumber: beritajakarta.com
Razia parkir liar kembali digelar di Jalan Kartini Raya, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 33 mobil yang terjaring ditindak dengan cara diderek dan dicabut pentil.
Pantauan beritajakarta.com, penertiban dilakukan mulai pukul 15.00. Sejumlah pemilik mobil yang mengetahui petugas datang langsung berlarian memindahkan mobilnya. Sempat terjadi aksi dorong antara hansip dan petugas saat penertiban berlangsung.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, kegiatan ini dilakukan akibat banyaknya aduan pengguna jalan akibat aktivitas parkir liar di tempat tersebut.
"Mereka melanggar Perda 5 tahun 2014 tentang Larangan Parkir on street dan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, apalagi ini menimbulkan gangguan lalu lintas setiap harinya," ujarnya, Jumat (29/5).
Saat ini, kata Henry, pengawasan dan penertiban masih fokus di kawasan Tanah Abang. Akan tetapi sejumlah wilayah lain yang tumbuh aktivitas parkir liar juga dilakukan penindakan.
"Bagi kendaraan yang diderek  silakan datang ke dinas untuk mengambil blanko tilang. Kalau sudah dibayar nanti baru mobil dikeluarkan, hari ini saja sudah 10 mobil kita derek," katanya.
Damian (35), pemilik mobil yang dikempeskan mengaku tidak tahu ada larangan parkir di kawasan tersebut lantaran diarahkan petugas parkir.
"Saya tamu di sini, tadi langsung diarahkan parkir di sini. Jadi tidak tahu kalau ada larangan parkir," kilahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.