Langsung ke konten utama

PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan

 PNS DKI Gunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidanakan
Sumber: beritajakarta.com
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi tegas. Selain dicopot dari jabatannya, pegawai tersebut juga bisa dipidanakan.
Agus mengatakan, instansinya telah melakukan pengawasan ketat terhadap ijazah PNS. Bahkan selalu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berkas CPNS saat pertama kali mengajukan lamaran.
"Pada intinya soal ijazah pemeriksaannya super ketat," katanya."Jika ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dipidanakan," tegas Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (28/5).
Namun dari pengecekan data PNS yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu.
Pihaknya melakukan verifikasi ijazah dari berbagai aspek, seperti akreditasi program studi. "Yang dicek ada nggak nama dia di pangkalan data perguruan tinggi. Kalau tidak ada bisa jadi palsu," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat meminta kepada Kepala BKD DKI untuk melakukan pengecekan ulang terhadap berkas PNS menyusul ditemukan ijazah palsu belakangan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.