Langsung ke konten utama

Dua Pasangan Pengantin Ikuti Nikah MassalS

Dua pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) 54, di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5) malam.
Pasangan pengantin yang menikah yaitu Siti Kholifah dan Rudi Hutahean, warga Jalan Utan Panjang II RT 006/08, Kelurahan Utan panjang dan Suku Pelatin dan Jumiatun, warga Jalan Kepu Dalam Gang VII RT 005/03, Kelurahan Kemayoran.Nikah massal yang dilakukan dua pasangan pengantin ini bagian dari pelayanan terpadu malam hari (PTMH) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
Siti Kholifah dan Rudi Hutahean mengaku senang dengan adanya program nikah massal ini. "Akhirnya, kita bisa melangsungkan ijab kabul. Sehingga uang buat nikah bisa ditabung untuk keperluan lain," tuturnya.
Acara nikah massal tersebut disaksikan Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin. "Mereka melangsungkan akad nikah tadi malam," kata Arifin.
Arifin mengatakan, selain nikah massal, warga juga bisa konsultasi tanah lewat mobil larasita milik Badan Pertanahan Nasional (BPN), perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjang KTP, pelayanan keluarga berencana (KB), pelayanan kesehatan, serta Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memeriksa darah.
"Kami ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan malam hari ini untuk mempermudah warga yang sibuk di pagi hingga sore hari sehingga tidak sempat mengurus berbagai dokumen yang diperlukan," ungkapnya.
Sumber: beritajakarta.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.