Langsung ke konten utama

Polres Jaktim Janji Tindak Premanisme Debt Collector

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur akan memanggil pihak leasing atau kantor pembiayaan terkait adanya laporan dari salah satu konsumen bernama Budi Soleh (46) yang mengaku diancam akan dibunuh oleh debt collector atau penagih utang yang ditugaskan pihak leasing tersebut. 
Sumber: Beritajakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, berjanji akan menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan oknum debt collector yang sudah mengancam Budi Soleh, yang merupakan keluarga dari Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Sesuai perintah Kapolri, jika ada leasing yang menugaskan debt collector dan meresahkan masyarakat, pasti akan kami tindak tegas," tegas Kombes Pol Umar Faroq, Jumat (29/5).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Tejo Yuantoro mengaku sudah mengantongi nama leasing yang menugaskan debt collector tersebut. Pihaknya segera memanggil leasing dan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Jika ditemukan adanya tindak pidana yang merugikan konsumen, maka akan ditindak tegas. Untuk saat ini pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita akan panggil leasingnya. Kalau hasil pemeriksaan ada unsur pidana yang merugikan konsumen, kita proses lebih lanjut," ujar AKBP Tejo Yuantoro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Soleh melaporkan tindakan debt collector yang mengambil paksa mobil yang sedang ia kendarai di Cililitan, Jakarta Timur. Bahkan, Budi diancam akan dibunuh jika tidak bersedia menyerahkan surat-surat dan kunci mobil kepada debt collector terrebut.
Budi mengaku surat kendaraannya digadaikan ke Leasing Citifin untuk keperluan anak kuliah. Ia juga mengakui ada keterlambatan pembayaran iuran bulanan karena ada keperluan lain.
"Kita akui ada keterlambatan pembayaran iuran bulanan karena ada keperluan mendesak. Namun debt collector itu main ambil paksa saja dan mengancam akan membunuh kalau tidak mau menyerahkan mobil. Makanya saya lapor ke polisi," ujar Budi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.