Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 140 Tahun 2016 tentang penyediaan beras bagi pegawai negeri sipil mulai disosialisasikan. Rencananya November mendatang program pemberian beras bagi pegawai mulai direalisasikan.
"Setiap pegawai dan keluarganya akan dihitung lima kilogram perorang. Nanti dipotong dari tunjangan kinerja daerahnya "
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, program ini direalisasikan melalui kerjasama Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta dengan PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Setiap pegawai dan keluarganya akan dihitung lima kilogram perorang. Nanti dipotong dari tunjangan kinerja daerahnya," ujar Saefullah, Rabu (21/9).
Secara teknis pegawai yang mau mengikuti program akan diberikan formulir. Dia akan mendapat voucher membeli beras di Alfamart terdekat dengan tempat tinggal.
"Berasnya pandan wangi dengan harga Rp 13 ribu perkilogram. Setiap enam bulan sekali akan dievaluasi, ini juga untuk menjaga ketahanan pangan," tandasnya.
Sumber: Beritajakarta.com
Komentar
Posting Komentar