Langsung ke konten utama

Pemilik Apotek di Pasar Pramuka Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti

 Pemilik Apotek Rakyat Gelapkan Barang Bukti Obat-obatan
SUmber: beritajakarta.com
Pemilik Apotek Rakyat Rezeki di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, diduga akan menggelapkan atau menghilangkan barang bukti berupa obat-obatan di dalam apotek yang sudah disegel.

Beruntung, aksi ini berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di DKI Jakarta. Seluruh obat-obatan yang sudah dikeluarkan dari apotek kembali diambil paksa pihak BPOM bersama aparat kepolisian.
Terungkapnya aksi curang pemilik apotek bermula saat sekitar 35 petugas BPOM di DKI dan PD Pasar Jaya melakukan penggeledahan di Apotek Rezeki Farma, Rabu (14/9) sore. Saat itu, petugas berniat mengecek dan mendata seluruh obat yang ada di dalam apotek tersebut.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari hari Selasa (13/9) kemarin. Sebab dari enam apotek yang digeledah baru lima yang selesai diperiksa.
Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM DKI Jakarta, Widya Savitri mengaku terkejut saat mendapati dua etalase berikut ratusan jenis obat-obatan sudah tidak ada lagi di dalam apotek tersebut. Padahal pada Selasa (13/9) malam kemarin, seluruhnya masih berada di dalam apotek.
Selanjutnya ia mengkonformasi pada pemilik apotek. Namun pemilik berkelit dan mengaku tidak tahu. Ia tak percaya begitu saja, sebab seluruh kunci gembok apotek dipegang oleh pemilik.
“Karena mengelak maka kita ajak kepolisian untuk memeriksanya. Semula mereka tidak mengaku namun setelah diancam akan dipenjara akhirnya mengaku kalau obat-obatan di dua etalase itu dibawa pulang untuk dijual,” ujarnya, Rabu (14/9).
Kemudian, seluruh barang bukti yang nyaris dihilangkan pemiliknya itu diamankan pihak kepolisian dan BPOM.
Usai pemeriksaan, sambung Widya, nanti seluruh obat akan diamankan dan disimpan di dalam apotek tersebut. Namun  kunci gembok akan diamankan agar barang bukti yang ada tidak dihilangkan pemiliknya seperti sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.