Langsung ke konten utama

5.520 Botol Miras Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Sumber: beritajakarta.com
Ribuan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis, dimusnahkan di halaman Mapolsek Pulogadung, Jumat (9/9). Seluruh miras ini hasil razia dari 10 kecamatan yang ada di Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arief Rachman mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan adalah sebanyak 5.520 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, enam jerigen miras oplosan dan 254 bungkus plastik oplosan.
"Ke depan kami tidak hanya memusnahkan miras namun juga disertai dengan sanksi. Pelakunya kita bawa ke sidang tipiring," kata Arief.
Menurutnya, razia miras akan terus dilakukan karena untuk mencegah agar generasi muda tidak terus dicekoki miras. Sebab kondisinya sudah sangat mengkawatirkan. Miras tak hanya beredar di kafe dan warung remang-remang, namun juga di warung yang ada di permukiman masyarakat.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, memberikan apresiasi terhadap pemusnahan miras ini. Pihaknya juga akan turut melakukan razia miras bersama unsur tiga pilar. Pihaknya bahkan selama ini sudah melakukan penertiban terhadap peredaran miras. Miras idealnya beredar di tempat-tempat resmi atau tertentu.
Namun belakangan justru beredar di tempat umum dan pemukiman warga. Bahkan banyak pula beredar miras oplosan. "Unsur tiga pilar sudah gencar merazia miras dan seterusnya akan dilakukan. Ini untuk mengamankan generasi muda kita dari bahaya miras dan narkoba," tandas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.