Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bawah tanah.
" DKI Jakarta sudah saatnya memanfaatkan ruang bawah tanah untuk mengakomodir mobilitas warga. Terlebih, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sedang berjalan"
Layaknya kota besar di dunia, mobilitas warga Ibukota nantinya akan terpusat di area ruang bawah tanah.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pembahasan Raperda RTRW bawah tanah dibutuhkan karena Jakarta sudah melakukan pemanfaatan ruang bawah tanah.
“DKI Jakarta sudah saatnya memanfaatkan ruang bawah tanah untuk mengakomodir mobilitas warga. Terlebih, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sedang berjalan,” kata Prasetio, Selasa (13/9).
Area muka tanah DKI Jakarta seluas 660 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 10,2 juta jiwa dinilai padat.
Ia mengungkapkan, sejumlah kota besar di dunia telah memanfaatkan ruang bawah tanah. Alhasil, mobilitas warga kini terpusat di area
"Contoh Singapura. Aktifitas warga di permukaan sedikit dibandingkan ruang bawah tanah dengan MRT yang menjadi pusatnya," ungkapnya.
Prasetio optimis dengan dimulainya pembangunan MRT menjadi cikal bakal Jakarta sejajar dengan kota modern lainnya di dunia.
Pemilik gedung yang bersedia terkoneksi dengan MRT juga akan mendapatkan kompensasi penambahan retribusi Koefisien Luas Bangunan (KLB).
"Kemacetan arus lalu lintas akan terurai karena aktivitas orang lebih banyak terpusat di ruang bawah tanah menggunakan moda transportasi massal MRT," tandasnya.
Targetkan Raperda ruang bawah tanah akan rampung pada tahun 2017. Sehingga, saat transportasi massal MRT resmi beroperasi, regulasi peraturan daerah ini sudah dapat diberlakukan.
Sumber: Beritajakarta.com
Komentar
Posting Komentar