Sumber: beritajakarta.com |
Lurah Rawa Bunga, Agustina mengatakan, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan dilakukan di RW 04, tepatnya Jalan DI Panjaitan, RT 14, 15, 17, dan RT 18. Diprioritaskan bangunan yang berdiri di atas saluran air dan jalur hijau, yakni mulai dari Jalan KH Kaiman atau samping gedung Telkom hingga Taman Barkah.
"Tahap awal kita tertibkan 41 bangunan yang ada di atas lahan sepanjang sekitar 400 meter," kata Agustinan Jumat (9/9).
Umumnya, bangunan yang akan ditertibkan itu adalah rumah tinggal, tempat kost, kafe, warung makan dan sebagainya. Pihaknya sudah melaporkan ke pihak kecamatan dan wali kota terkait rencana penertiban ini.
Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, para pemilik bangunan akan dikumpulkan di kantor kecamatan pekan depan untuk sosialisasi rencana penertiban bangunan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan.
"Minggu depan kita sosialisasikan ke warga agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak maka akan kita bongkar paksa," kata Nasrudin.
Tidak ada ganti rugi maupun relokasi bagi para pemilik bangunan. Sebab mereka sudah menempati lahan pemerintah secara ilegal. Lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau dan saluran air.
Komentar
Posting Komentar