Langsung ke konten utama

Ratusan Bangunan di Rawa Bunga akan Ditertibkan

456 Bangunan Liar di Rawa Bunga Segara Ditertibkan
Sumber: beritajakarta.com
Sebanyak 456 bangunan liar di RW 04, 05 dan RW 06 Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, segera ditertibkan. Bangunan-bangunan yang sudah ada sejak 20 tahun lalu itu ditertibkan lantaran berdiri di atas jalur hijau dan saluran air. Nantinya lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai taman, jalur hijau dan saluran air.

Lurah Rawa Bunga, Agustina mengatakan, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan dilakukan di RW 04, tepatnya Jalan DI Panjaitan, RT 14, 15, 17, dan RT 18. Diprioritaskan bangunan yang berdiri di atas saluran air dan jalur hijau, yakni mulai dari Jalan KH Kaiman atau samping gedung Telkom hingga Taman Barkah.
"Tahap awal kita tertibkan 41 bangunan yang ada di atas lahan sepanjang sekitar 400 meter," kata Agustinan Jumat (9/9).
Umumnya, bangunan yang akan ditertibkan itu adalah rumah tinggal, tempat kost, kafe, warung makan dan sebagainya. Pihaknya sudah melaporkan ke pihak kecamatan dan wali kota terkait rencana penertiban ini.
Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, para pemilik bangunan akan dikumpulkan di kantor kecamatan pekan depan untuk sosialisasi rencana penertiban bangunan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan.
"Minggu depan kita sosialisasikan ke warga agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak maka akan kita bongkar paksa," kata Nasrudin.
Tidak ada ganti rugi maupun relokasi bagi para pemilik bangunan. Sebab mereka sudah menempati lahan pemerintah secara ilegal. Lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau dan saluran air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.