Sumber: beritajakarta.com |
Kepala Kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, syarat IMB dalam pengajuan permohonan izin TDP Pariwisata dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 perihal perubahan atas keputusan Kepala Badan PTSP No. 42 tahun 2016 tentang jenis dan persyaratan izin dan non izin setiap rumpun perizinan dan non perizinan, bahwa izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pariwisata.
"Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri," kata Lamhot, Jumat (9/9).
Ia mengatakan, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) juga pernah membahas penghapusan IMB untuk pengurusan izin TDP Pariwisata, namun ditolak. Hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016.
Komentar
Posting Komentar