Sumber: beritajakarta.com |
"Nanti kan ada formulir yang diisi, sistem pilkada sekarang kan asal bisa tunjukin KTP mau daerah lain juga bisa milih kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/9).
Dirinya menyerahkan semua pelaksanaan teknis kepada KPU DKI Jakarta. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan KPU DKI terkait dengan pendataan penduduk.
"Kalau masalah TPU (Tempat Pemilihan Umum) segala macam tanya sama KPU DKI deh, saya nggak gitu tahu teknisnya," ujarnya.
Seperti diketahui pada Februari mendatang akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI periode 2017-2022. Pekan depan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka selama tiga hari.
Komentar
Posting Komentar