Sumber: beritajakarta.com |
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan dikelola dibawan BPAD DKI maka kebutuhan operasional bisa dibiayai melalui APBD DKI. Semua pegawai yang ada di yayasan akan diakomodir.
"Saya sudah suruh Badan Arsip untuk ketemu, kami ambil nanti pegawainya pindah kerjakan jadi pakai APBD semua," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/9).
Basuki menambahkan, saat ini untuk gaji pegawai PDS HB Jassin sebagian menggunakan dana operasional Gubernur. Karena berdasarkan aturan tersebut bantuan hanya diperbolehkan maksimal tiga kali berturut-turut.
Yayasan tidak lagi mendapatkan hibah dari Pemprov DKI Jakarta, karena terbentur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman dan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Kalau sekarang kan capek masih pakai uang operasional saya gajinya. Saya harap tahun depan anggaran sudah bisa," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar