Langsung ke konten utama

Eksekusi Ruko di Jl Batu Ceper Batal

Sumber: beritajakarta.com
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal mengeksekusi bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Batu Ceper No 48, Gambir, lantaran pemiliknya tidak berada di lokasi.
“Sesuai persuratan, tanah ini atas milik Santoso, makanya kita jalankan perintah pengadilan untuk mengeksekusi. Namun diketahui semua ruko ini sudah dijual dan tidak diketahui lagi keberadaan pemilik awalnya,” ujar Suharto, Pelaksana Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3).Informasi yang dihimpun, bangunan tersebut awalnya milik Santoso. Hingga akhirnya pada 1982, bangunan itu disewa oleh Maria, Ismail dan Yahya Yusuf. Namun tahun berikutnya, oleh penyewa, bangunan tersebut dibuatkan sertifikat dan kini sudah berdiri lima unit ruko berlantai tiga.
Pantauan beritajakarta.com, sejak pagi hari puluhan petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP sudah bersiaga di lokasi eksekusi. Namun akses menuju bangunan dalam kondisi terkunci.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat , Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya menerjunkan 40 orang personel untuk ikut mengamankan rencana eksekusi. Namun akibat tidak ada kejelasan dan akhirnya tertunda pihaknya akhirnya meninggalkan lokasi tersebut.
“Kita sudah siaga sejak pagi di lokasi. Namun sudah menunggu lama kita dengar dibatalkan jadi kita tinggal,” ujar Maruli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.