Langsung ke konten utama

Eksekusi Ruko di Jl Batu Ceper Batal

Sumber: beritajakarta.com
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal mengeksekusi bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Batu Ceper No 48, Gambir, lantaran pemiliknya tidak berada di lokasi.
“Sesuai persuratan, tanah ini atas milik Santoso, makanya kita jalankan perintah pengadilan untuk mengeksekusi. Namun diketahui semua ruko ini sudah dijual dan tidak diketahui lagi keberadaan pemilik awalnya,” ujar Suharto, Pelaksana Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3).Informasi yang dihimpun, bangunan tersebut awalnya milik Santoso. Hingga akhirnya pada 1982, bangunan itu disewa oleh Maria, Ismail dan Yahya Yusuf. Namun tahun berikutnya, oleh penyewa, bangunan tersebut dibuatkan sertifikat dan kini sudah berdiri lima unit ruko berlantai tiga.
Pantauan beritajakarta.com, sejak pagi hari puluhan petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP sudah bersiaga di lokasi eksekusi. Namun akses menuju bangunan dalam kondisi terkunci.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat , Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya menerjunkan 40 orang personel untuk ikut mengamankan rencana eksekusi. Namun akibat tidak ada kejelasan dan akhirnya tertunda pihaknya akhirnya meninggalkan lokasi tersebut.
“Kita sudah siaga sejak pagi di lokasi. Namun sudah menunggu lama kita dengar dibatalkan jadi kita tinggal,” ujar Maruli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id