Langsung ke konten utama

45 Kg Mie Berformalin Disita dari Pasar Serdang

Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahahan Pangan Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) makanan mengandung formalin di Pasar Serdang, Jalan Serdang 3, Kemayoran, Rabu (25/3).
"Dari 19 sampel makanan yang kita teliti, hasilnya lima jenis bahan makanan yang telah dicampur formalin. Seluruhnya sudah disita. Kita menduga bahan makanan berformalin yang telah terjual jumlahnya lebih banyak," kata Hasudungan, Kepala Seksi Peternakan Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Rabu (25/3).Dari hasil sidak di pasar tradisional tersebut, petugas menemukan sejumlah makanan yang telah dicampur formalin, antara lain 45 kilogram mie kuning,  8 kilogram kikil, 3 ekor ayam dan 5 kilogram usus.
Sumber: Beritajakarta.com

Hasudungan menuturkan, seluruh pedagang yang menjual makanan berformalin, Kamis (26/3) besok diminta datang ke kantor Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual makanan berformalin dan bahan berbahaya lainnya.
Menurut Hasudungan, apabila pedagang terbukti menjual makanan berformalin, dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 bulan atau denda Rp 75 juta-Rp 750 juta.
Hasudungan menambahkan, saat ini pihaknya rutin mengadakan sidak makanan berformalin di lima pasar tradisional, yakni Pasar Bendungan Hilir, Pasar Kemayoran, Pasar Senen, Pasar Gembrong Baru dan Pasar Gondangdia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.