Langsung ke konten utama

Ahok Minta Undang-undang Lalu Lintas Direvisi

Basuki Minta Eksklusifitas Jalur Bus Transjakarta
Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mendesak agar Undang-undang Lalu Lintas terkait eksklusifitas jalur bus Transjakarta direvisi.
"UU Lalu Lintas kita dulu tidak memikirkan adanya jalur busway. Padahal sudah ada busway. Ini kan lupa," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (26/3).
Basuki meminta jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api. Di dalam Undang-undang Perkereta apian sudah di atur bahwa jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Alhasil, masinis tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan, saat ada kendaraan bermotor yang menerobos jalur kereta api.
"Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah enggak masinis dipenjara? Tidak pernah, karena sudah tahu itu jalur khusus," tuturnya.
Menurut Basuki, jalur bus Transjakarta seharusnya sama dengan kereta api. Dengan begitu, jika ada kecelakaan di jalur tersebut, bukan sopir yang disalahkan seperti yang terjadi baru-baru ini.
”Kalau kamu masuk ke situ terus tertabrak atau apapun sama seperti kereta api. Hanya saja karena UU Lalu Lintas tidak pernah mengatur jalur Transjakarta secara khusus, itu yang terjadi," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta PT Transjakarta dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI untuk meninggikan separator guna mencegah para pengendara motor masuk ke jalur busway. Sedangkan untuk pemantauannya, akan dipasang kamera Closed Circuit Television (CCTV).
”Nanti kita akan tutup. Kita akan beli separator yang tinggi, terus kita pasang CCTV," tambahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id