Langsung ke konten utama

Pembuat Es Balok Berbahan Kimia Diamankan Polisi

Pengedar Es Balok Berbahan Kimia Ditangkap
Sumber: beritajakarta.com
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran es balok menggunakan bahan kimia berbahaya. Es yang seharusnya untuk industri, didistribusikan untuk konsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada es batu yang dijual oleh warung di daerah Setiabudi. Lalu kita telusuri pendistribusiannya," ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (26/3).
Menurut Wahyu, dari hasil penelusuran didapatilah pabrik pembuat yaitu PT EU yang berada di kawasan industri Rawa Gelam, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menetapkan DDN (55), pemilik alat angkut dan AL (55) penanggung jawab pabrik sebagai tersangka.
"Didapati yang membuat es balok itu berada di Jakarta Timur. Sumber air untuk membuat es balok itu dari Kali Malang Bekasi," jelasnya.
Dari penggerebekan polisi, ditemukanlah zat-zat kimia terlarang yang digunakan sebagai campuran pembuatan es balok. Zat tersebut antara lain soda api, kaporit, tawas, ANP, dan Anti Foam. Polisi juga mengamankan 3 unit truk sebagai alat angkut, 116 balok es yang sudah disisihkan, 3 alat cetak batu es, amoniak, bahan-bahan kimia, dan buku mutasi.
"Ini jelas zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Karena sebenarnya es balok tersebut untuk industri, seperti mendinginkan mesin," ungkapnya.
Dari hasil penelitian laboratorium es balok yang diproduksi oleh PT EU mengandung bakteri e-Coli dengan nilai 70. Padahal, yang masih layak untu dikonsumsi hanya 3. "Paling tidak bisa menyebabkan diare. Tapi, kalau terlalu banyak bisa menyebabkan kanker," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 94 dan pasal 45 ayat 3 UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman 3 tahun penjara denda Rp 500 juta. Pasal 62 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta pasal 135 dan 140 UU No 18/2012 tentang pangan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Bersihkan Saluran, Petugas PPSU Pondok Bambu Amankan Ular Sanca

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur mengamankan seekor ular sanca sepanjang empat meter, dari saluran air di permukiman warga RT 14/06, Jumat (30/11). Lurah Pondok Bambu, Angga Sastra Amidjaya mengatakan, penemuan ular sanca itu bermula saat tujuh anggota PPSU tengah membersihkan saluran air, tiba-tiba ada warga melihat ular tersebut sedang bergerak cepat. "Ular langsung ditangkap ramai-ramai oleh PPSU. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diamankan agar tidak menyerang warga," ujar Angga. Menurutnya, ular sepanjang empat meter itu kemudian dimasukkan ke dalam kandang besi dan disimpan di kantor kelurahan. Ia mengimbau petugas PPSU maupun warga, agar lebih hari-hati dan waspada saat musim hujan seperti ini. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada ular sejenis yang berkeliaran di permukiman warga dan saluran air. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id