Langsung ke konten utama

Putusan Resmi Reklamasi Diharapkan Secara Tertulis

Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta agar putusan resmi mengenai reklamasi pantai utara Jakarta dalam bentuk tertulis. Karena selama ini putusannya masih dalam bentuk lisan, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

"Ini kan cuma ngomong di media saja, nggak ada surat. Kalau ada surat bisa dipelajari alasan tutupnya (dihentikan) karena apa," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Basuki menambahkan, putusan ini juga mempengaruhi pasar modal. Karena pengembang tidak bisa berbuat banyak mengenai reklamasi pulau yang telah dikerjakan. "Investasi itu kalau ada seorang menteri ngomongg ini, mempengaruhi pasar modal lho," ucapnya.
Selain itu, rekomendasi tim yang disampaikan kepada komiter bersama berbeda dengan yang disampaikan kepada masyarakat. Dari rekomendasi tim, tidak ada penghentian untuk reklamasi Pulau G.
"Kajian tim sama keputusan itu beda. Yang paling rapi justru Pulau G. Yang paling kacau justru Pulau C dan D yang diminta tim untuk segera digali," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.