Langsung ke konten utama

Dokumen Lahan Cengkareng Sempat Dipalsukan

Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dokumen bukti kepemilikan lahan Cengkareng Barat sempat dipalsukan. Sehingga lahan yang sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kemudian dibeli oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

Menurut Basuki, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) telah mengeluarkan surat yang menyatakan kepemilikan lahan. Namun setelah sampai ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, lahan tersebut dinyatakan sebagai lahan sewaan.
"Ada dokumen, surat dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan menyatakan lahan dia. Tapi pas sampai ke yang nanya, ini di-tip-ex, diganti jadi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen," kata Basuki di Balai kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Namun, Basuki tidak mengetahui siapa yang memalsukan dokumen tersebut. Dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
"Saya enggak tahu nih lurah atau siapa yang lakuin. Yang aslinya ada kok, sebut ini punya kami," ujarnya.
Bahkan hasil penelusuran asal usul lahan itu, tidak ditemukan pernah dibeli oleh keluarga Toety Soekarno. Justru dalam riwayat jual beli lahan, Pemprov DKI Jakarta yang sempat membelinya. Sehingga tercatat sebagai aset daerah.
"Enggak pernah namanya bapaknya Toety Soekarno itu punya tanah di daerah sana. Dan dia enggak pernah beli. Yang beli justru pemda. Kok dia engga pernah beli tapi ahli warisnya punya sertifikat?," tanya Basuki.
Basuki menambahkan sebelum pembelian lahan harus dikeluarkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) gubernur. Dirinya sebagai kepala daerah menandatangani SK gubernur tersebut. Namun sebelumnya telah dilakukan pengecekan oleh pejabat lainnya.
"Saya pas paraf sudah melewati delapan orang paraf. Kalau mesti saya cek gambar, cek peta lalu buat apa ada dinas. Proses awalnya itu di Biro Penataan Kota dulu," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.