Langsung ke konten utama

Warga Diminta Laporkan Dokumen IMB dan SIPPT

Kepala Dinas Penataan Kota Iswan Ahmadi mengatakan, perizinan yang sudah terima masyarakat namun berbeda dengan pendataan di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diharap segera melapor. Pasalnya hal ini juga merupakan salah satu program yang ditampung dalam perubahan Perda 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.


"Contoh sudah punya IMB dan SIPPT, diizinnya komersil, tapi diperaturan RDTR PZ peruntukannya hunian itu bisa melapor agar segera di ubah"
"Contoh sudah punya IMB dan SIPPT, diizinnya komersil, tapi diperaturan RDTR PZ peruntukannya hunian itu bisa melapor agar segera diubah," ujarnya, Selasa (31/5).
Namun, itu hanya berlaku bagi perizinan yang sudah terbit sebelum diubah di peraturan. Hal ini tidak berarti pemutihan terhadap izin yang menyalahi peruntukan.
"Dimasing wilayah juga sudah sosialisasi dan memberikan himbauan agar masyarakat yang berbeda produk perizinan dan zonasi agar segera diperbaiki," katanya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat yang sudah memiliki dokumen tapi berbeda dengan peraturan. Karena itu pihaknya berharap masyarakat yang merasa izin yang dikeluarkan namun berbeda di RDTR PZ untuk segera melapor.
"Kalau dokumen yang diterima berbeda dengan yang ada di peraturannya segera dilaporkan untuk diperbaiki, tapi bukan pemutihan yang tidak sesuai peruntukan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.