Sumber: beritajakarta.com |
"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).
Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar