Langsung ke konten utama

Korsleting Steam Baju Penyebab Kebakaran di Jl Intercon

Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Intercon, Taman Kebon Jeruk Blok L1 Nomor 47 RT 007/ RW 07, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/5). Kebakaran disebabkan korsleting listrik dari alat steam baju.


"Api bisa berhasil dipadamkan selang 30 menit kemudian. Penyebab api berasal dari korsleting listrik dari peralatan steam baju "
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan (PKP) Jakarta Barat, Hardisiswan mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran dari warga sekitar pukul 11.05.
"Lima unit mobil pemadam pun dikerahkan ke lokasi kebakaran. Tiba di lokasi sekitar 10 menit," ujarnya.
Sebelum petugas datang, lanjut Hardisiswan warga sekitar juga berupaya membantu memadamkan api di rumah milik Alfon tersebut.
"Api bisa berhasil dipadamkan selang 30 menit kemudian. Penyebab api berasal dari korsleting listrik dari peralatan steam baju. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...