Langsung ke konten utama

Bupati Dorong Regulasi Khusus Kapal Nelayan

Belum Ada Regulasi Pengatur Kapal Nelayan Untuk Wisatawan
Sumber: beritajakarta.com
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengoperasian kapal nelayan untuk wisatawan di wilayahnya. Sehingga muncul banyak kasus kapal nelayan yang tenggelam di perairan Kepulauan Seribu akibat berkondisi kurang layak dan kelebihan kapasitas.

"Kewenangan soal kapal ada di Sudin Perhubungan terkait pas kapal dan di Sudin Kelautan terkait docking kapal atau semacam uji kir. Kalau penggunaan kapal nelayannya, belum ada aturan, karena itu faktor padatnya wisatawan saja," katanya, Senin (30/5).
Menurut Budi, ke depan harus dibuat aturan khusus bagi kapal nelayan yang dioperasikan untuk mengangkut wisatawan dalam kegiatan memancing, snorkling dan diving. Di dalam aturan tersebut nantinya diatur mengenai kelaikan kapal nelayan dari sisi kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung hingga pemberlakuan operasional jam malam.
"Kita akan buatkan aturannya ke depan. Karena berkaitan dengan semakin banyaknya kunjungan wisatawan. Kita harus ciptakan kenyamanan dan keamanan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.