Sumber: beritajakarta.com |
"Bagian hukum di tingkat kota harus taat kepada biro hukum provinsi dalam melakukan penanganan masalah hukum," ujarnya, Senin (30/5).
Menurut Basuki, biro hukum provinsi berhak menentukan dan melakukan penggantian bagian hukum di setiap wilayah. Dengan begitu, fungsi biro hukum menjadi pengacara masalah hukum daerah bisa berjalan maksimal.
Sejauh ini, kasus hukum di wilayah terutama soal aset pemerintah kerap kalah dengan pihak ketiga.
"Karena tidak menutup kemungkinan bagian hukum di wilayah bisa saja terindikasi main tanah dan menghilangkan aset, makanya harus ada sinergitas dengan provinsi," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar