Langsung ke konten utama

Djarot Dukung Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung adanya poin hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"I‎ni efek jera, saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah tandatangan Presiden masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan, hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi "
Menurut Djarot, pemberian hukuman kebiri‎ dilakukan secara kimia dan pemberian pemasangan alat deteksi elektronik kepada para pelaku akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, angka kejahatan seksual terhadap anak dapat diminimalisir.
"I‎ni efek jera, saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah tandatangan Presiden masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan, hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi‎," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5).
Djarot menilai, berkembangnya kejahatan ‎seksual terhadap anak ini seiring dengan perkembangan telepon genggam canggih. Dimana gadget itu dapat mengakses konten-konten pornografi dari dunia maya. Sehingga orang yang menontonnya itu terdoktrin dan ingin melakukannya.
Dikatakan Djarot, maraknya konten pornografi yang bisa diakses segala usia tak boleh menyudutkan satu lembaga saja. Untuk meminimalisir dampak buruk konten pornografi itu, penguatan nilai-nilai ideologi dan agaman harus mulai dikembangkan di dalam‎ keluarga.
"Mereka (pelaku) biasanya lebih banyak bermain dengan gadget. Sedangkan Kementerian tidak bisa memblokir arus informasi yang masuk pornografi. Siapa yg bisa memblokir porno, ajaran-ajaran radikal dan fundamentalis. Yang bisa memblokir keluarga. Saya khawatir kalau ini tidak dilakukan pertahanan keluarga, ini akan semakin banyak‎," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.