Langsung ke konten utama

Tak Gabung Transjakarta, APTB Harus Ditertibkan

Sumber: beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyambut baik bergabungnya dua operator Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) ke PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Kedua operator itu ialah Mayasari Bhakti dan PPD.

"‎Kalau dia (operator APTB) mau gabung sama kita, ya Alhamdulilah dia gabung sama kita," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/5).
Ia pun menunggu operator lainnya bergabung ke PT Transjakarta. Namun, dirinya memastikan akan mendukung langkah Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk menertibkan operator APTB jika hingga tengat waktu yang telah diberikan tak kunjung bergabung dengan PT Transjakarta.
"‎Enak banget APTB yang enggak mau gabung itu. Mereka seenaknya gunakan fasilitas Pemprov DKI. Lalu mereka seenaknya cari penumpang di tempat lain. Kalau enggak mau gabung, tertibkan aja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dishubtrans DKI telah meminta kepada operator APTB untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan. Karena selama ini izin APTB hanya berdasarkan kesepakatan antara Dinas Perhubungan DKI dengan kota-kota sekitar saja. Mereka diberi batas hingga 1 Juni.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...