Langsung ke konten utama

DKI Kembalikan Aturan Miras ke Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan aturan mengenai minuman keras (miras) ke peraturan daerah (perda). Kebijakan tersebut diambil setelah Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


" Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang di Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama"
Basuki mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengikuti permendagri tersebut. Namun setelah pemendagri dicabut, pihaknya mengembalikan ke peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang di Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Basuki, dalam perda yang ada memperbolehkan peredaran miras. Namun tetap ada pembatasan usia bagi pembeli. Sehingga harus ada pengawasan baik dari penjual maupun masyarakat.
"Kalau menurut perdanya, sebenernya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kami tidak melarang hanya membatasi. Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.