Langsung ke konten utama

9 Pelajar Berseragam Diamankan di Taman Menteng

Sumber: beritajakarta.com
Sebanyak sembilan pelajar diamankan petugas Satpol PP di Taman Menteng, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng. Pelajar-pelajar tersebut dijaring petugas lantaran nongkrong di area taman dan masih menggunakan seragam sekolah.

Kasatgas Pol PP Kecamatan Menteng, Charles Siahaan mengatakan, kesembilan pelajar yang terjaring berinisial MAR (18), MFF (16), MRP (16), MN (18), MD (17), ARB (18), ABT (17), MBA (16) dan GHN (17). Kesemuanya berasal dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Menteng.
"Mereka tidak membolos. Kami amankan karena usai sekolah bukannya pulang malah nongkrong di taman menggunakan seragam sekolah," katanya, Senin (30/5).
Diakui Charles, tindakan pengamanan juga dimaksud mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya tawuran. Sebab, dengan bergerombol menggunakan baju sekolah di tempat umum, berpotensi memicu gesekan dengan kelompok lain.
Selanjutnya, para pelajar diamankan ke kantor Kecamatan Menteng untuk dilakukan pembinaan serta membuat surat peringatan. Jika mereka tertangkap mengulangi kembali, petugas akan memanggil pihak sekolah dan orangtua.
"Setelah diberikan pengarahan dan membuat surat pernyataan pelajar itu kami lepaskan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...