Langsung ke konten utama

Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang akan Dievaluasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penggunaan bahasa media luar ruang di DKI saat ini memang perlu pengkajian. Hal ini dilakukan mengingat bahasa luar ruang cenderung menggunakan bahasa Inggris.


"Tak hanya di media luar ruang saja, penggunaan bahasa pejabat kita juga banyak menggunakan bahasa asing "
"Seperti nama dagang banyak menggunakan bahasa Inggris. Kalau mengikuti undang-undang memang menyalahi, namun bukan berarti semua harus menggunakan bahasa Indonesia," ujarnya ‎saat Lokakarya Hasil Pemantauan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Wilayah DKI Jakarta, di Balai Agung DKI Jakarta, Jumat (27/5).
Basuki mendukung dengan adanya lokakarya tersebut. Apalagi ini untuk penegakan undang-undang dari Pemerintah Pusat.
‎"Tak hanya di media luar ruang saja, penggunaan bahasa pejabat kita juga banyak menggunakan bahasa asing. Makanya kita butuh lokakarya ini, kita tunggu nanti hasilnya seperti apa," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...