Langsung ke konten utama

Keabsahan Ijazah Kendala Guru Bantu Ikut Tes CPNS DKI

Keabsahan Ijazah Jadi Kendala Guru Bantu Ikut Tes CPNSBadan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi data administrasi dari 71 guru bantu yang sebelumnya tidak lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasilnya, ada kelemahan administrasi dalam keabsahan ijazah yang dimiliki.

"Tanggal ijazahnya S1 mendahui SK. Misalnya 2005 dia pakai Drs, S1 kan, tetapi ijazahnya baru diperoleh 2008. Sehingga sudah pakai S1, tapi dia kok baru dapat ijazah S1? "
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, selain tanggal penerimaan SK ijazah S1, jadwal perkuliahan mereka di luar kota juga tidak diperbolehkan. hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Kerja Sama Guru Bantu.
"Tanggal ijazahnya S1 mendahui SK. Misalnya 2005 dia pakai Drs, S1 kan, tetapi ijazahnya baru diperoleh 2008. Sehingga sudah pakai S1, tapi dia kok baru dapat ijazah S1?," kata Agus, kepada Beritajakarta.com, Kamis (26/5).
Agus mengingatkan, pihak BKD hanya sebagai tim teknis. Sedangkan untuk keputusan guru bantu bisa lolos atau tidak, menjadi kewenangan badan kepegawaian nasional (BKN).
Dalam hal ini, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"kita berkirim surat kepada KemenPAN-RB, tetapi jawaban Kemepan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga mereka tidak bisa ikut tes," tandasnya.
Jumlah guru bantu yang lolos menjadi CPNS di DKI Jakarta adalah 4.839 orang untuk alokasi formasi yang pensiun 2015, 2016 dan 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...