Sumber: beritajakarta.com |
Kasubbag Bantuan Hukum Jakarta Selatan, Noverra mengatakan, akan ada sidang susulan pada 19 Juli.
"Nanti sidang lanjutan tanggal 19 Juli kita akan berikan tanggapan gugatan class action mereka, kita terima atau kita tolak, itu yang kita serahkan ke majelis hakim," kata Verra, Jumat (15/7).
Ia menjelaskan, normalisasi Kali Ciliwung adalah proyek nasional. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentunya akan merelokasi warga Bukit Duri ke tempat yang lebih layak yakni rumah susun.
"Yang pasti, pemerintah penertibkan tidak semena-mena, tapi ada rusun yang disiapkan untuk warga," tandasnya.
Ditambahkan Verra, sidang lanjutan tanggal (19/7) mengagendakan tanggapan dari pihak tergugat yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Komentar
Posting Komentar