Langsung ke konten utama

Masyarakat Harus Pahami Zonasi Peruntukan Lahan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bangunan diharapkan untuk memahami masalah zonasi peruntukan wilayah. Apabila menyalahi izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan penyegelan.


"Dulu yang paling banyak melanggar adalah izin domisili "
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PPDKI Jakarta, Sarpu mengatakan, warga dapat menggunakan pelayanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Dulu yang paling banyak melanggar adalah izin domisili, sekarang sudah sesuai zonasi, kalaupun ada yang sudah dikeluarkan batas waktu 2017 mendatang," ujarnya, Kamis (25/2).
Bentuk pengawasan sendiri menurutnya akan terus dilakukan petugas secara berkala ke lokasi yang sesuai laporan peruntukan. Kalau memang sesuai tapi belum memiliki izin akan diarahkan terlebih dahulu untuk mengurus izin.
"Artinya kita berita acara pemeriksaan (BAP) dulu, diberi peringatan agar mereka mengurus ke PTSP, kalau tidak mengurus izin juga ya akan ditutup," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.