Langsung ke konten utama

Diluar Masa Liburan, Tamu di Pulau Tidung Wajib Lapor

Pihak Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan menerapkan aturan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu yang berkunjung diluar masa liburan akhir pekan ataupun libur nasional.


"Wajib lapor tersebut berlaku bagi tamu yang menginap di luar liburan akhir pekan dan libur nasional. Diluar itu berarti bukan wisatawan, apalagi menginap berhari-hari "
"Wajib lapor tersebut berlaku bagi tamu yang menginap di luar liburan akhir pekan dan libur nasional. Diluar itu berarti bukan wisatawan, apalagi menginap berhari-hari," ujar Surahman, Lurah Kelurahan Pulau Tidung, Senin (29/2).
Menurutnya, untuk wisatawan akhir pekan atau libur nasional, pihak kelurahan atau kepolisian mendapatkan data dari pihak travel. Sehingga lingkungan RT atau RW cukup mendata dari pihak travel saja.
"Diluar Sabtu-Minggu, tamu dapat melapor ke RT/RW setempat terkait pendataan identitas dan keperluan menginap di Pulau Tidung. Semuanya dilakukan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan," tandasnya.
Sebelumnya sosialisasi tamu wajib lapor tersebut dilakukan langsung oleh pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama kelurahan setempat dengan menempel stiker di rumah-rumah dan homestay tempat para wisatawan menginap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.