Sumber: beritajakarta.com |
"Syarat menjadi tenaga pengelola usia maksimal 46 tahun dan minimal tamatan SLTA," ujar Supriyanti, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Barat, Jumat (26/2).
Ia mengatakan, saat ini ada tujuh RPTRA di Jakarta Barat. Yakni RPTRA Kembangan Selatan, Meruya Selatan, Cengkareng Timur, Rawa Buaya, Duri Kosambi, Pegadungan dan Kalideres.
"Setiap RPTRA akan ditempatkan enam orang. Tenaga pengelola menerima honor sesuai ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar