Langsung ke konten utama

TPS Liar di Rawa Buaya Diminta Ditutup

TPS Liar di Rawa Buaya Diminta Ditutup
Sumber: beritajakarta.com
Pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar RT 05/011, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat yang mengakibatkan asap hasil pembakaran menyelimuti pemukiman warga. Kondisi tersebut telah dilaporkan ke Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Kami sudah berkirim surat ke Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk meminta agar TPS liar ditutup,” ujar Lurah Rawa Buaya, Ridwan, Jumat (30/10).
Pihaknya, kata Ridwan, menyesalkan aktivitas pembakaran sampah yang masih berlangsung di lahan TPS liar seluas sekitar sembilan hektare tersebut. Tak hanya itu, pemilik lahan membangun sejumlah bedeng kumuh sebagai tempat tinggal dan pengepul sampah.
"Kami juga bersurat kepada pemilik lahan untuk meminta menghentikan aktivitas TPS liar dan pembangunan bedeng. Warga juga sudah bosan terpapar asap pembakaran sampah," terangnya.
Ditambahkan Ridwan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan ke Dinas Kebersihan DKI Jakarta agar lahan seluas 3.000 meter persegi yang terletak di RW 04 Kelurahan Rawa Buaya segera dibeli untuk dijadikan TPS.
“Lahan ini jauh dari pemukiman warga. Selama ini, di Rawa Buaya tidak ada TPS, jadi pembuangan sampah selama ini ke TPS liar tersebut. Kita mau buang sampah kemana lagi kalau TPS liar ini ditutup tanpa ada solusi lahan pengganti,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.