Sebanyak 10 bangunan liar yang berdiri di atas Kali Gubuk Genteng, RW 04 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dibongkar petugas gabungan, Kamis (29/10). Pembongkaran bertujuan untuk melancarkan aliran air di lokasi itu.
"Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi tidak boleh ada bangunan di atas saluran air," kata Nana.Camat Cilincing, Nana Hendriana mengatakan, pembongkaran tersebut, selain bertujuan mempelancar aliran air, juga disebabkan menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam penertiban tersebut, kata Nana, pihaknya melibatkan 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), lima personel Satpol PP dan 10 Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan.
"Kita rencanakan Satpol PP melakukan pengawasan di sini. Takutnya pemilik bangunan liar kembali lagi," ujar Nana.

Komentar
Posting Komentar